Berantas Judi Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi

11 Tampilan· 30/05/24
admingacor
admingacor
Subscriber
0
Di Berita

⁣Judi online telah menjadi masalah besar di Indonesia. Transaksi judi online mencapai 427 triliun rupiah dari Januari 2023 hingga Maret 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pencucian uang (TPPU) dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.


Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah men-take down 1,9 juta konten judi online dan mengajukan pemblokiran rekening bank dan e-wallet. Polri juga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online.
Namun, upaya pemberantasan judi online masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangannya adalah penindakan yang on-off. Ketika tidak ada lagi informasi atau berita penindakan, judi online bisa muncul kembali.
Tantangan lainnya adalah koordinasi antar instansi yang belum optimal. Hal ini menyebabkan penindakan judi online tidak terintegrasi dan holistik.


Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu membentuk Satgas Judi Online yang terdiri dari berbagai Kementerian dan lembaga. Satgas ini harus bekerja secara komprehensif, terintegrasi, dan holistik.
Satgas Judi Online harus melakukan pencegahan dan penindakan judi online secara simultan. Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Penindakan dapat dilakukan dengan men-take down konten judi online, memblokir rekening bank dan e-wallet, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online.


Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online. Masyarakat dapat melaporkan konten judi online kepada Kominfo atau Polri.


Pemberantasan judi online membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak. Dengan upaya yang terintegrasi dan holistik, diharapkan judi online dapat diberantas di Indonesia.


Sumber :
youtu.be/nCQ-tYYVpto

Tampilkan lebih banyak

 0 Komentar sort   Sortir