Pemerintah Tindak Tegas Judi Online: Denda Rp500 Juta per Konten dan Pencabutan Izin ISP

17 Tampilan· 30/05/24
admingacor
admingacor
Subscriber
0
Di Berita

⁣Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak orang yang terjerat hutang dan bahkan bunuh diri karena judi online. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam konferensi pers pada tanggal 24 Mei 2024 mengumumkan sejumlah langkah yang akan diambil pemerintah untuk memberantas judi online. Langkah-langkah tersebut antara lain:


1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online
2. Pemblokiran akun-akun judi online
3. Pemblokiran rekening bank terkait judi online
4. Pemberian denda Rp500 juta per konten judi online kepada platform digital
5. Pencabutan izin Internet Service Provider (ISP) yang digunakan untuk memfasilitasi judi online

Menkominfo juga meminta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memberantas judi online dengan melaporkan konten judi online yang ditemukan di internet.


Pemerintah berharap dengan langkah-langkah tersebut, judi online dapat diberantas dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif judi online.


Sumber :
youtu.be/07kXHOd__4Y

Tampilkan lebih banyak

 0 Komentar sort   Sortir